MADIUN. 07/10/2020. Permainan Tradisional patut kita lestarikan, namun dalam segala aktivitas termasuk bermain tentu ada aturan yang harus ditaati dan diperhatikan. Seperti halnya bermain layang-layang atau kita menyebutnya Layangan. Rabu, 7 Oktober 2020 di sekitar jalan Raya Baru Pagu Kelurahan Manisrejo, Lurah Manisrejo bersama perangkat desa memasang aturan bermain layang-layang di daerah tersebut. Hal ini dilakukan karena beberapa ada beberapa anak-anak yang bermain layang-layang namun tidak memperhatikan situasi dan kondisi lingkungan sekitar, dan mereka telah merusak area persawahan yang ada. Salah satu sikap tegas yang diambil pemangku wilayah tersebut adalah dengan memberikan himbauan untuk tidak bermain layang-layang diarea persawahan sepanjang jalan baru Pagu Manis.
Lurah Manisrejo menyatakan dengan tegas “Tidak melarang anak-anak untuk bermain layang-layang di area ini, bermain sucukupnya untuk menyalurkan hobby”. Dan menghimbau kepada orang tua untuk ikut mengawasi putra-putrinya dalam bermain. namun harus memperhatikan apakah itu lahan kosong atau lahan yang masih aktif untuk bercocok tanam yang dapat menimbulkan gesekan dengan petani setempat”.
More Stories
SIMPOSIUM KARANG TARUNA 2022 KOTA MADIUN
Lomba Go Green and Clean Tingkat Kota Madiun
KLARIFIKASI LAPANG LOMBA DESA DAN KELURAHAN TINGKAT NASIONAL REGIONAL II TAHUN 2022