Kecanggihan dan kemudahan akses teknologi komunikasi dan informasi melalui internet tak dapat lagi dibendung. Tak hanya anak muda dan pengusaha saja penikmatnya kini semua lapisan telah dapat menggunakannya.
Menurut laporan teranyar Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) lebih dari 50 persen penduduk Indonesia atau sekitar 143 juta orang telah terhubung jaringan internet sepanjang 2017.
Penggunaan internet pun semakin meluas mulai dari mencari informasi, belanja, berbisnis hingga jejaring sosial dan pribadi. Sebut saja Whatsapp, BBM, Facebook, Twitter dan Instagram. Media media ini dimiliki oleh hampir semua pengguna internet. Kemampuannya merekatkan kembali silaturahmi dengan sanak saudara yang terbentang jarak dan mempermudah komunikasi menjadi alasan media ini banyak digunakan.
Namun sayangnya tidak sedikit orang-orang yang justru menyalahgunakan kemudahan ini seperti untuk memprovokasi dan memecah belah, melakukan penghinaan atau bullying hingga menyebarkan berita-berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Dalam kurun waktu dua bulan sejak periode Januari hingga Februari 2018, Kombes Irwan Anwar, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri dan pihaknya telah mengamankan sebanyak 18 tersangka pelaku penyebaran berita hoax beserta ujaran kebencian.
Dan karena hal ini, penting bagi kita pengguna internet untuk cerdas dan bijak dalam memanfaatkan penggunaanya. Dalam buku panduan yang dirilis Mafindo setidaknya ada 5 cara yang patut diperhatikan mengantisipasi kualitas informasi.
1. Memeriksa ulang judul berita provokatif.
Judul berita kerap dipakai sebagai jendela untuk mengintip keseluruhan tulisan. Namun tak jarang hal itu dimanfaatkan para penyebar berita palsu dengan mendistorsi judul yang provokatif meski sama sekali tak relevan dengan isi berita. Mafindo menyarankan pembaca untuk mengecek sumber berita lain agar informasi yang diterima bukan hasil rekayasa.
2. Meneliti alamat situs web.
Dewan Pers memiliki data lengkap semua institusi pers resmi di Indonesia. Data yang terhimpun itu bisa digunakan oleh pembaca sebagai referensi apakah sumber berita yang dibaca telah memenuhi kaidah jurnalistik sesuai aturan Dewan Pers. Cukup mengetik nama situs berita di kolom data pers, pembaca dapat mengetahui status media yang mereka konsumsi berdasarkan standar Dewan Pers.
3. Membedakan fakta dengan opini.
Mafindo menganjurkan pembaca tidak menelan mentah-mentah ucapan seorang narasumber yang dikutip oleh situs berita. Sering kali hal itu luput dari pembaca karena pembaca terlalu cepat mengambil kesimpulan. Semakin banyak fakta yang termuat di sebuah berita, makin banyak kredibel berita itu.
4. Cermat membaca korelasi foto dan caption yang provokatif.
Persebaran foto provokatif dengan imbuhan tulisan yang telah disunting. Cara termudah menguji keabsahan informasi dari foto yang diterima, pembaca bisa membuka Google Images di aplikasi penjelajah lalu menyeret foto yang dimaksud ke kolom pencarian.
5. Ikut serta dalam komunitas daring.
Menurut Mafindo, setidaknya ada empat komunitas yang getol memerangi berita palsu di Indonesia. Keempatnya itulah yang menjelma menjadi Mafindo. Dengan model crowdsourcing, komunitas itu berusaha menyaring dan mengklarifikasi informasi yang meragukan kebenarannya.
Mari bersama menjadi pengguna internet sehat, cerdas dan bertanggung jawab guna mewujudkan program internet bijak.
More Stories
SIMPOSIUM KARANG TARUNA 2022 KOTA MADIUN
Lomba Go Green and Clean Tingkat Kota Madiun
KLARIFIKASI LAPANG LOMBA DESA DAN KELURAHAN TINGKAT NASIONAL REGIONAL II TAHUN 2022