Madiun – Hari ini, Senin 3/8/22 telah diadakan uji emisi di wilayah Kelurahan Kejuron Kecamatan Taman Kota Madiun yang merupakan salah satu program dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun. Kegiatan dimulai pada pukul 08.00 – selesai, dimana uji emisi dilakukan untuk mengetahui kinerja mesin dan kualitasnya. Pemeriksaan tersebut menggunakan monitor khusus yang dapat mengetahui efisiensi pembakaran mesin.
Yang mendasari dilaksanakannya kegiatan uji emisi di Kelurahan Kejuron khususnya dan Kota Madiun umumnya adalah uji emisi ini merupakan salah satu langkah nyata dari pelaksanaan komitmen Pemerintah Kota Madiun dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yaitu setiap alat transportasi darat berbasis jalan harus memenuhi baku mutu emisi.
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memastikan bahwa kendaraan yang berada di Kelurahan Kejuron telah memenuhi standar baku mutu emisi sehingga dapat mencegah pencemaran udara di Kota Madiun.
Uji emisi dilakukan untuk mengetahui kondisi kendaraan dengan mengecek emisi atau gas mesin yang dibuang ke udara. Emisi atau gas buang kendaraan adalah sisa pembakaran di ruang mesin, yang akan keluar melalui exhaust system atau knalpot.
Gas buang sisa pembakaran ini sangat berbahaya karena mengandung cukup banyak zat beracun, diantaranya karbon monoksida, karbon dioksida, nitrogen oksida dan hidrokarbon. Oleh karenanya setiap kendaraan perlu melakukan uji emisi untuk mengetahui tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin. Pengujian ini perlu dilakukan karena memberikan dampak besar bagi lingkungan hidup maupun kondisi kendaraan itu sendiri. (AK)
More Stories
Penyuluhan Dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah Tahun Anggaran 2022
VAKSINASI BOOSTER PERTAMA
PRA MUSRENGBANGKEL KEJURON TAHUN 2021