MADIUN –Bertempat di Gedung pertemuan Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun, pada hari Rabu, 10/8/22 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengadakan kegiatan Penyuluhan dan penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah Tahun anggaran 2022. Acara dihadiri oleh Bapak Kepala dan Sekretaris Dinas Bapenda Kota Madiun, Camat se-wilayah Kota Madiun sedangkan peserta kegiatan pagi ini dihadiri oleh Ketua KIM se-Kota Madiun dan petugas pemungut pajak tingkat kelurahan se-wilayah Kota Madiun.
Acara dibuka oleh Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun Bapak Sudandi, S.Sos. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa tujuan diadakannya kegiatan pada hari ini adalah upaya untuk meningkatkan pendapatan pajak daerah melalui kesadaran masyarakat dalam melakukan kewajiban dalam pembayaran pajak daerah. Serta dengan adanya pengembangan/inovasi yang telah dilakukan oleh Bapenda dengan sistem multi channel pembayaran PBB diharapkan mempermudah dan mampu meningkatkan wajib pajak/masyarakat dalam membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).
Berdasarkan Perda No. 2 Tahun 2011 yang telah diubah ke Perda No, 23 Tahun 2017 ini tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ini berkaitan dengan jual beli, waris dan sebagainya. Jadi secara umum bila kita ingin melakukan jual beli dan atau waris ataupun hibah. Dan apabila warga masyarakat ingin mengetahui harga tanah, informasinya bukan ke Bapenda ataupun kelurahan melainkan ke Kantor Pertanahan
Disamping itu juga disampaikan bahwa mulai bulan Juli Tahun 2022 untuk pembayaran pajak sudah bisa dibayarkan melalui Alfamart, Indomaret dan Tokopedia. Selain itu pembayaran pajak juga bisa disampaikan melalui aplikasi Simpadana untuk pembayaran pajak restaurant atau catering, hotel/rumah kos dan parkir.
Harapannya masyarakat lebih sadar untuk menunaikan kewajibannya membayar pajak karena segala sesuatunya sudah dipermudah. (AK)
More Stories
Motor Sehat Kotapun Sehat
VAKSINASI BOOSTER PERTAMA
PRA MUSRENGBANGKEL KEJURON TAHUN 2021